Peralatan
penunjang pelayanan darat atau GSE (Ground
Support Equipment), definisi GSE (Ground
Support Equipment) adalah alat-alat bantu yang dipersiapkan untuk keperluan
pesawat udara di darat pada saat kedatangan dan/atau keberangkatan, pemuatan
dan/atau penurunan penumpang, kargo dan pos.
GSE
sendiri dibagi menjadi 2 kategori :
Pada kesempatan ini, kita akan mengulas tentang GSE Motorize. GSE Motorize merupakan semua jenis GSE yang memiliki/menggunakan tenaga penggerak (mesin, generator, dll). Adapun peralatan GSE Motorize adalah sebagai berikut :
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 222, maka setiap personel Bandar Udara yang terkait langsung dengan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
Hal
ini dijelaskan pada peraturan KP 041/2017 tentang pedoman teknis operasional
peraturan keselamatan penerbangan sipil mengatur tentang lisensi personel
Bandar udara, bahwa setiap personel di bidang penerbangan wajib memiliki
lisensi atau sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan
melalui Direktorat Bandar Udara (DBU) sesuai dengan rating yang berlaku
termasuk di antaranya semua orang yang mengoperasikan GSE.
Dalam memilih lembaga pelatihan untuk mendapatkan lisensi GSE pun harus selektif, pastikan :
Untuk dapat mengikuti pendidikan GSE, Calon siswa bisa langsung mendaftarkan diri melalui website ini atau menghubuingi kotak center JAS Learning Center diwilayahnya masih-masing.