Aviation
Security (Avsec) adalah personel keamanan penerbangan yang telah memiliki Surat
Tanda Kecakapan Personel (STKP) yang diberi tugas dan tanggung jawab dibidang
keamanan penerbangan.
Menurut
UU No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan bahwa setiap personel
penerbangan wajib memiliki surat kecakapan personel. Surat Tanda Kecakapan
Personel (STKP) atau sering disebut juga dengan lisensi. STKP/lisensi bisa
didapatkan apabila seseorang telah
melalui pendidikan personel keamanan penerbangan dan lulus dalam ujian yang
dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Penerbangan. Lisensi ini wajib divalidasi
2 (dua) tahun sekali.
Dalam
proses mendapatkan lisensi, peserta akan dibekali apa yang menjadi tugas utama personel Avsec yaitu menjamin
keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efisiensi penerbangan di
seluruh area penerbangan, termasuk juga awak pesawat udara, memberikan
perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, petugas di darat,
masyarakat dan instansi yang ada di Bandar Udara dari tindakan melawan hukum
dan memenuhi standar peraturan yang ada di penerbangan baik secara nasional
maupun internasional.
Setiap
penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk
diperiksa, hal ini sesuai dengan Pasal 335 UU No. 1 Tahun 2009 tentang
penerbangan. Tugas tersebut menjadi kewenangan personel avsec sebelum penumpang
memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu bandara. Hal ini
dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan
melawan hukum dan membahayakan keselamatan penerbangan. Jika personel avsec
menemukan barang yang dianggap bisa membahayakan keselamatan penumpang dan
penerbangan, petugas avsec berhak untuk menyita barang tersebut.
Tiga
tingkatan (rating) lisensi personel avsec yaitu :
Selain
wajib memiliki lisensi, personel Avsec
harus memiliki kemampuan melayani pengguna jasa bandara (customer service).
Untuk
bisa mendapatkan lisensi, calon personel Avsec harus mengikuti pelatihan di lembaga
yang memiliki approval dari Departemen Perhubungan Udara. JAS Learning Center merupakan lembaga yang dimiliki PT. Jasa
Angkasa Semesta Tbk memiliki approval
dari Dirkampen (Direktorat Keamanan Penerbangan) untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan.
JAS
Learning Center memiliki instruktur/pengajar professional dan masih aktif bekerja di PT.
Jasa Angkasa Semesta Tbk, sehingga ilmu yang disampaikan akan selalu up to date pada perkembangan dunia
penerbangan saat ini.
Di
JAS Learning Center siswa juga dibekali dengan kegiatan On The Job Training (OJT) di tiga wilayah vital bandara yaitu : area
terminal penumpang , area kargo, dan area ramp. Hal inilah yang membedakan JAS
Learning Center dengan lembaga lain yang hanya melakukan kegiatan OJT di satu area saja.
Bagi kalian yang ingin berkarir di dunia aviasi dan ingin menjadi seorang personil avsec, kalian dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website kami.